Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Tebing Tinggi Launching Posko Kawal Hak Pilih

Kordiv HP2H Elfian Choky Nasution

Launching Posko Kawal Hak Pilih di Pimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv HPPH Elfian Choky Nasution, Rabu (26/6/2024).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Dalam Rangka Pengawasan Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Bawaslu Kota Tebing Tinggi Launching Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (26/6/2024).

Posko ini diadakan bertujuan untuk memudahkan masyarakat, dalam melaporkan dirinya beserta keluarganya yang tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pantarlih dan tidak terdapat dalam Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2024.

Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv HPPH Elfian Choky Nasution yang diikuti oleh jajaran Pengawas Kecamatan se- Kota Tebing Tinggi.

Foto Bersama Panwascam Se Kota Tebing Tinggi Launching POsko Kawal Hak Pilih

Pada Kesempatan ini Choky menyampaikan bahwa “ Launching Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan serentak pada hari ini di seluruh Indonesia termasuk Bawaslu Kota Tebing Tinggi”,terangnya.

“Pada tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 kita akan mengawasi Petugas Pantarlih dalam Pemuktahiran Data Pemilih (Mutarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Posko Kawal Hak Pilih yang kita Launching hari ini sejatinya merupakan bagian dari tugas kita secara subtansial sebagai pengawas pemilihan”, ungkap Choky

“Tugas kita  yang mendasar dalam pengawasan  pemuktahiran data pemilih yaitu mengawal hak pilih untuk memastikan semua warga Negara khususnya di Kota Tebing Tinggi tidak ada yang tidak terdata dan terdaftar nantinya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Dari tugas besar inilah kita berangkat dan menyesuaikan dengan tahapan yang ada maka kita melaunching Posko Kawal hak Pilih baik di Bawaslu Kota Tebing Tinggi maupun Panwaslu Kecamatan”, imbuhnya.

Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Kota Tebing Tinggi

“Posko Kawal hak Pilih ini menjadi tempat bagi warga masyarakat untuk melaporkan  terkait dengan diri dan keluarganya apabila tidak didata oleh petugas Pantarlih dan juga tidak tercantumnya namanya di daftar pemilih dengan tidak menghilangkan esensi pengawas melekat pada pemilihan tahun 2024”,tegasnya.

“Kami memahami kondisi yang tidak seimbang antar Pengawas kelurahan/Desa (PKD) dengan petugas pantarlih yang bekerja di lapangan, maka dibutuhkan monitoring dan supervise  dari Panwaslu Kecamatan dalam mengikuti jalannya Mutarlih disetiap kelurahan di Kota Tebing Tinggi”, harapnya.

“Apabila ada kendala dilapangan kami berharap teruslah berkoordinasi dengan kami Bawaslu Kota Tebing Tinggi agar segala masalah yang ditemukan dilapangan dapat kita selesaikan bersama demi kelancaran proses pengawasan yang sedang berjalan dan kami sampaikan bahwa seluruh pengawasan Pemilu atau Pemilihan harus disertai  Laporan Hasil Pengawasan Pemilu/Pemilihan (LHPP), karena dengan LHPP ini dapat dilihat bagaimana kondisi dilapangan pada saat pengawsan apakah sudah tepat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”,tutupnya.

Penulis dan Foto : Darma M Harahap