Bawaslu Kota Tebing Tinggi Persiapkan Pengawas Menuju Pemilihan Serentak 2024
|
Tebing Tinggi,Bawaslu Kota Tebing Tinggi- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah memasuki babak awal. Hal ini di tandai dengan terbitnya PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Untuk itu Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan mempersiapkan jajaran pengawas secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan PTPS. Menyusul peraturan tersebut Bawaslu menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4224.1.1/HK/01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.
Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan membentuk Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi dan juga pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 secara serentak.
Ketua Bawaslu Kota Tebing Tinggi Amsal Franky H Tambun menyampaikan “Dalam pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Tebing Tinggi akan mengikuti pedoman yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan Pilkada serentak tahun ini’, katanya.
Dijumpai diruang rapat, Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv PPPS Lambok Simbolon menambahkan, “Panwaslu Kecamatan ini adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kota Tebing Tinggi yang nantinya akan bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan di wilayah kecamatan, maka kita akan melakukan seleksi ketat dan transparan agar mendapatkan Panwaslu kecamatan yang berkualitas dan berintegritas ”,tambahnya.
Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Kordiv HPPH Elfian Choky Nasution mengatakan "Pilkada 2024 menjadi salah satu sarana berdemokrasi bagi masyarakat Sumatera Utara terkhusus Kota Tebing Tinggi, dimana dalam proses Pilkada dapat juga menjadi ranah masyarakat untuk mengevaluasi proses kepemimpinan serta menjadi ajang regrenasi Kepemimpinan di daerah, Bawaslu Kota Tebing Tinggi beserta Panwaslu Kecamatan dan juga jajaran kebawah nantinya berkewajiban untuk mempersiapkan diri dalam melakukan tugas dan amanah pengawasan sesuai dengan Undang-undang 10 Tahun 2016”,katanya.
“Tentunya harapan Bawaslu Kota Tebing Tinggi pada kontestasi Pilkada 2024 baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang deilaksanakan secara serentak tahun 2024 berjalan dengan demokratis, Jujur dan adil serta tetap menjaga kondusifitas ditengah-tengah masyarakat Tebing Tinggi dan juga sebagai salah satu bentuk pendidikan politik yang baik dan nyata di kota ini”,harap Choky.
Sementara itu untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru mulai dari penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon sampai dengan pengumuman nama-nama terpilih dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 23 Mei 2024, Selasa (23/24/2024).
Penulis dan Foto : Darma M Harahap