Hadapi Pleno Terbuka DPHP Kecamatan Bawaslu Kota Tebing Tinggi Adakan Rakor Bersama Panwascam
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Pemuktahiran Daftar Pemilih merupakan tahapan yang penting untuk dilakukan, dan telah memasuki masa rekapitulasi setelah hasil pencocokan dan penelitian (Coklit)oleh Pantarlih dilaksanakan.
Hasil dari Coklit tersebut disampaikan pada rapat pleno terbuka secara berjenjang sesuai tingkatannya. Pada tanggal 1-3 Agustus 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Tebing Tinggi telah melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) berlanjut DPHP tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2024 sesuai dengan jadwal dalam Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Tebing Tinggi mengundang Panwascam se-Kota Tebing Tinggi untuk mengadakan Rapat Koordinasi dengan agenda pertama membuat inventarisir masalah dalam menghadapi Pleno DPHP Tingkat Kecamatan dan agenda kedua terkait dengan program Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Partisipasi Masyarakat yaitu Pembuatan Kampung Pengawasan, Back To Campus dan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tinggi Lambok Simbolon menyampaikan arahan kepada Panwascam untuk mengumpulkan data terkait permasalahan yang muncul pada saat PPS melaksanakan rekapitulasi agar nantinya disampikan pada saat pelaksanaan pleno terbuka tingkat kecamatan dan kegiatan Parmas.
“Semua permasalahan yang ditemukan dan tidak dapat diselesaikan pada saat pengawasan DPHP Tingkat Kelurahan yang dilakukan oleh rekan-rekan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar Panwascam mengumpulkan data tersebut untuk disampaikan pada Pleno terbuka Tingkat Kecamatan, secara startegi dan lengkap akan disampaikan oleh Kordiv HPPH Elfian Choky Nasution sebagai pengampu tahapan ini ”, ungkapnya.
Dalam kaitan ini Choky menyampaikan kepada Panwascam untuk fokus mengawasi proses rapat pleno penyusunan DPHP tingkat kecamatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus mendatang.
Choky menyebut “Data dan temuan dari hasil pengawasan Rekapitulasi DPHP oleh PPS harus akurat dan lengkap. Apabila Rekapitulasi yang dilakukan PPS tidak benar maka data pemilih akan menjadi masalah ke depannya. Selain itu, Tugas Pengawas Pemilu adalah memastikan pelaksanaan pleno sesuai dengan ketentuan PKPU 7 Tahun 2024 pasal 21 - 23. Artinya, terkait penyusunan DPHP pada tingkat kecamatan, para pengawas pemilu ad hoc harus berani memberikan saran perbaikan jika ada hal-hal yang tidak sesuai”, bebernya.
"Untuk itu, pada kesempatan ini mari kita buat rumuskan dan inventarisir masalah yang ditemukan pada pengawasan pleno terbuka rekapitulasi pada tingkat kelurahan untuk menjadi masukan pada pleno DPHP tingkat kecamatan”, imbuhnya.
Setelah diskusi terkait Daftar Inventaris Masalah (DIM) selesaai, dilanjutkan dengan pembahasan agenda kedua yaitu Program Kampung Pengawasan, Go to Campus, dan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Amanda Kota Tebing Tinggi usai kegiatan Rapat Koordinasi Sinergitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tebing Tinggi Pada Pemilihan Tahun 2024, berakhir pada pukul 18.15 WIB.
Penulis dan Foto : Darma M Harahap