Jajaran Ad Hoc Bawaslu Kota Tebing Tinggi Diberi Pemahaman Alur Penanganan Pelanggaran
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Jajaran pengawas (Ad Hoc) Bawaslu Kota Tebing Tinggi harus memahami alur penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
"Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 menjadi acuan dalam penanganan pelanggaran. Untuk itu harus dipahami alurnya," kata Kordiv PPPS Bawaslu Kota Tebing Tinggi Lambok Simbolon pada rapat internal dengan pengawas Ad Hoc (Panwaslu Kecamatan dan PKD se-Kota Tebing Tinggi), Selasa (16/7/2024) di ruang Mediasi Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Jalan Deblod Sundoro No. 97, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.
Agenda rapat internal tersebut dalam rangka pendalaman materi dan simulasi Perbawaslu 8 Tahun 2020,
Lanjut Lambok, kegiatan ini juga bertujuan untuk penguatan pengetahuan dan pemahaman dalam penanganan pelanggaran di wilayah kerja pengawas dengan pedoman Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, sehingga dapat menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Tahun 2024.
"Setiap tahapan Pilkada ada titik kerawanan terjadinya dugaan pelanggaran. Jika sudah memahami pola penanganan maka hasilnya akan memberikan keadilan bagi pihak yang melapor," ucapnya.
Dalam rapat tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama peserta dari Kecamatan Padang Hilir dan Tebing Tinggi Kota, dimulai pada jam 09.00 WIB berakhir pada jam 12.00 WIB.
Sesi kedua peserta dari Kecamatan Bajenis, Padang Hulu dan Rambutan dimulai jam 14.00 WIB berakhir pada Jam 17.30 WIB.
Dimana dilakukan simulasi penanganan pelanggaran dan hasilnya seluruh peserta mampu menangani dugaan pelanggaran sesuai alur dari Perbawaslu 8 Tahun 2020.
Penulis : Japet Arki Bangun
Foto : Darma M Harahap
Editor : Darma M Harahap