Panwaslu Lakukan Pengawasan Tahapan Pilkada dan Pahami Jenis Pelanggaran
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sedang berlangsung, Panwaslu Kecamatan harus melakukan pengawasan dan memahami jenis pelanggaran.
Hal ini dikatakan Kordiv PPPS Bawaslu Kota Tebing Tinggi saat melakukan monitoring Sarana dan Prasarana Penanganan Pelanggaran di Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Jalan DI Panjaitan, Selasa (30/7/2024).
Lambok menjelaskan ada 4 jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam Pilkada serentak tahun 2024 yakni pelanggaran kode etik, administrasi, administrasi yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta tindak pidana.
“Penanganan pelanggaran Pilkada diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Lambok juga berpesan agar seluruh Panwaslu Kecamatan, PKD serta staf sekretariat Panwaslu Kecamatan dapat mempelajari dan mempedomi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dalam menangani penanganan pelanggaran.
“Perbawaslu 8 Tahun 2020 ada lampirannya. Berkas lampiran harus dipersiapkan sehingga mempermudah dalam penanganan pelanggaran.” harap Lambok.
Lambok juga menyampaikan agar penanganan pelanggaran yang dilakukan atau ditangani Panwaslu untuk dikoordinasikan dengan Bawaslu Kota Tebing Tinggi.
“Penanganan pelanggaran harus tetap dikoordinasikan sehingga keputusan atau rekomendasi yang akan dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan, Panwaslu Kecamatan juga harus melakukan pencegahan pada setiap tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, tutup Lambok.
Penulis : Japet Arki Bangun
Foto : Faisal Amir
Editor : Darma M Harahap