Pengawasan Melekat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Terhadap Jalanya CAT Calon Anggota PPK Se- Kota Tebing Tinggi
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi - Pelaksanaan seleksi tertulis berbasis komputer (CAT) kepada calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi mengambil tempat di SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (06/05/2024).
Berdasarkan surat pemberitahuan KPU Kota Tebing Tinggi kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi beberapa hari yang lalu, kegiatan seleksi tertulis berbasis CAT akan dilaksanakan 2 (dua) hari mengingat keterbatasan ruangan IT yang digunakan oleh KPU di SMK Negeri 2 Kota Tebing Tinggi yang menjadi tempat berlangsungnya tes tertulis.
Sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam pelaksanaan pengawasannya melihat langsung bahwa kegiatan sesi pertama dimulai pada jam 14.30-15.30 WIB dan sesi kedua dimulai pukul 16.00 WIB berakhir pada Pukul 17.30 dengan sebelumnya dilakukan persiapan pelaksanaan oleh KPU Kota Tebing Tinggi dengan menggelar apel kepada peserta CAT sesi pertama.
Hari ini yang mengikuti CAT adalah peserta dari Kecamatan Bajenis dengan jumlah 19 orang, Kecamatan Padang Hulu dengan jumlah 25 orang, Kecamatan Rambutan dengan jumlah 28 orang dan Kecamtan Tebing Tinggi Kota berjumlah 19 orang, menyisakan Kecamatan Padang Hilir yang akan dilangsungkan esok hari dengan jumlah peserta sebanyak 37 orang.
Bawaslu sebagai lembaga yang ditugaskan untuk mengawasi Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (3) bahwa Bawaslu kabupaten/kota juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu Kota Tebing Tinggi masih terus melakukan pengawasan secara melekat esok hari terhadap pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dalam rangka untuk memastikan ketaatan prosedur dalam pembentukan Badan Adhoc, Keterpenuhan persyaratan menjadi Penyelenggara Adhoc, keterpenuhan kuota pada badan Adhoc dan pemperhatikan 30% Keterwakilan perempuan sebagaimana yang diamanahkan dalam peraturan dan perundang-undangan.
Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kota tebing Tinggi, Lambok Simbolon bersama Staf Sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Senin (06/05/2024).
Penulis : Darma M Harahap
Foto : Ririn W Saragih