Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Efektifkan Posko Aduan Masyarakat

posko pdpb

Bawaslu Kota Tebing Tinggi membuka Posko Aduan Masyarakat. Selain untuk mendukung kerja-kerja pengawasan selama proses PDPB, posko ini juga sebagai bentuk konsisten Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam menjalankan regulasi dan peraturan, Senin (3/11/2025).

Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi – Demi memaksimalkan dan mengefektifkan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Tebing Tinggi membuka Posko Aduan Masyarakat. Selain untuk mendukung kerja-kerja pengawasan selama proses PDPB, posko ini juga sebagai bentuk konsisten Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam menjalankan regulasi dan peraturan. Sebagai informasi pengawasan PDPB secara teknis dan prosedural diatur pada PKPU No. 1 Tahun 2025 dan SE Bawaslu No. 29 Tahun 2025, Senin (3/11/2025).

Menurut informasi yang didapatkan, Posko Aduan Masyarakat PDPB sebenarnya sudah mulai dibuka pada tanggal 2 Juli 2025 di sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi Jl. Ahmad Bilal No. 50 Kota Tebing Tinggi, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Choky Nasution mengatakan “Pendirian Posko Aduan Masyarakat PDPB merupakan bentuk konsistensi Bawaslu Kota Tebing Tinggi dalam menjalankan fungsi pengawasannya dalam hal ini tentunya Daftar Pemilih di Kota Tebing Tinggi meskipun sedang masa non tahapan tetapi Bawaslu Kota Tebing Tinggi beserta jajaran siap mengawasi  sampai nanti di tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tebing Tinggi untuk pemilu 2029“, ujarnya.

Choky Nasution menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi namun tidak terdaftar untuk melapor kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi lewat Posko Aduan Masyarakat. Caranya masyarakat dapat melakukan pengecekan nama pada akun resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id.

Sebagai tambahan informasi, Posko Aduan Masyarakat pengawasn PDPB berada di sekretariat Bawaslu Kota Tebing Tinggi dan dibuka selama hari kerja. Bagi masyarakat Kota Tebing Tinggi yang ingin melaporkan status atau hak pilihnya dipersilahkan datang dengan membawa Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga dan kelengkapan lainnya yang menunjukkan bahwa benar adalah warga masyarakat Kota Tebing Tinggi, atau dapat menghubungi terlebih dahulu via sosial media Bawaslu Kota Tebing Tinggi baik di Facebook dan Instagram segala hal terkait tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Penulis : Shakila Sitompul dan Darma M. Harahap

Foto : Darma M. Harahap

Editor : Elfian Choky Nasution