Penguatan Kepada Panwascam, Bawaslu Kota Tebing Tinggi Melakukan Monsuv
|
Tebing Tinggi, Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Koordinator Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Lambok Simbolon bersama staf Bawaslu Kota Tebing Tinggi, Japet Arki Bangun dan Faisal Amir melakukan Monitoring dan Supervisi (Monsuve).
Monsuve dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Panwascam dan PKD tentang potensi pelanggaran yang dapat terjadi pada Pengawasan tahapan Pemuktahiran Data Pemilih (Mutarlih) sekaligus untuk menghimpun data penanganan pelanggaran dari Kecamatan se-Kota Tebing Tinggi sebagai bahan laporan akhir penanganan pelanggaran pada pemilu tahun 2024.
Pada kesempatan ini Lambok yang ditemui oleh Tim Humas Bawaslu Kota Tebing Tinggi usai kegiatan menyampaikan agar Panwascam dan PKD mempedomani semua Peraturan dan perundang-undangan dalam mengawasi jalannya Mutarlih yang dilakukan oleh Pantarlih.
"Pahami semua peraturan dan perundang-undangan agar dapat mengetahui dugaan pelanggaran apa saja yang dapat terjadi pada Pengawasan Mutarlih yang sedang dilaksanakan oleh Pantarlih", terangnya.
Selanjutnya Lambok menekankan kepada Panwascam dan PKD untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dengan lengkap dan detail.
"Setelah melakukan pengawasan buatlah LHP selengkap-lengkapnya dan sedetil-detilnya sesuai dengan apa yang terjadi dan ditemukan saat pengawasan", ucapnya.
"Ini penting dilakukan karena LHP selain sebagai pertanggung jawaban kita sebagai pengawas, LHP juga menjadi rujukan awal dalam meneliti adanya temuan dugaan pelanggaran pada proses pengawasan", tambahnya.
Sebagai penutup Lambok berpesan kepada Panwascam dan PKD untuk melakukan Komunikasi dan Koordinasi.
" Untuk itu perlu perlu komunikasi dan koordinasi yang baik dari semua pihak agar pengawasan tahapan ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan" tutupnya.
Penulis : Darma M Harahap
Foto : Faisal Amir