Upaya Memenuhi Amanat Konstitusi Bawaslu Kota Tebing Tinggi Adakan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Penyandang Disabilitas
|
Tebing Tinggi,Bawaslu Kota Tebing Tinggi-Konstitusi mengamanatkan negara, terutama pemerintah, bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak untuk memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Untuk itu Bawaslu Kota Tebing Tinggi mengadakan kegiatan "Fasilitasi Penguatan Kepemiluan Kepada Disabilitas Pada Pemilu 2024",Sabtu (27/01/2024).
Kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Elfian Choky Nasution didampingi oleh Korsek Bawaslu Kota Tebing Tinggi Zulfi Pandapotan Nasution.
Dalam sambutannya Choky menyampaikan kepada peserta bahwa "Pemilu 2024 tinggal menghitung hari penting bagi Bawaslu Kota Tebing Tinggi untuk melaksanakan kegiatan ini," ucapnya.
"Bukan hanya memberikan pemahaman dan penguatan kepada Bapak dan Ibu tetapi untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi kendala yang dihadapi penyandang disabilitas selama tahapan pemilu yang telah berjalan," tambahnya.
"Maka kami berharap dengan kegiatan ini Bawaslu Kota Tebing Tinggi mendapat informasi untuk mengambil langkah pencegahan agar semua elemen masyarakat khususnya penyandang disabilitas mendapatkan hak pilihnya pada Pemilu 2024,"tutupnya.
Narasumber pada kegiatan Anggota Bawaslu Kota Tebing Tinggi Periode 2018-2023 Harirayani menyampaikan materi berjudul "Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas".
Pada sesi akhir, salah satu peserta dalam hal ini Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tebing Tinggi Ahmad Silaban menyampaikan harapannya kepada Bawaslu Kota Tebing Tinggi "Kami berharap Bawaslu dapat memberikan masukan kepada KPU Kota Tebing Tinggi agar TPS yang akan dibuat harus ramah disabilitas, terpemenuhinya hak pemilih bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki administrasi kependudukan dan belum terdafar di DPT dan juga pemenuhan alat bantu memilih pada saat memberikan hak suara serta memperhatikan disabilitas yang tidak bisa ke TPS untuk memberikan hak suaranya".
Kegiatan ini diadakan di Warkop Nusantara Jl. Lintas Sumatera No. 10 Kota Tebing Tinggi dengan menghadirkan peserta berjumlah 25 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Tebing Tinggi.
Penulis dan Foto : Darma M Harahap